Wajah Hukum di Negara Indonesia


“Ketika ada yang bertanya seperti apa keadaan hukum di Indonesia saat ini? rasanya jawaban itu terlalu banyak, sebanyak persoalan negara kita”

hukum = keadilan
Hukum di Indonesia Zaman Orde Baru dan pasca Reformasi sama saja. Namun karena zaman sekarang adanya kebebasan media jadi ketidakadilan yang terjadi dalam Hukum lebih dipublis sehingga kita masyarakat awam menilai bahwa hukum di negara kita tidak pernah adil. Kenyataan yang ada memang seperti itu, sistem Hukum sudah baik, tapi para penegaknyalah selalu lalai dalam penegakan itu sendiri.

Di lihat dari segi yuridis sistem hukum Indonesia bisa dibilang baik hanya saja KUHP dan KUPer-nya bukan hukum nasional asli tapi pewarisan dari jaman Belanda. Kalau dari segi sosiologis, penerapan dan efektivitas hukum masih terbilang rendah. Terlihat dari Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara dan sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum ibarat sebuah paku yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.
Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik).  Dan inlah yang menyebabkan hancurnya hukum di Indosenia, para penguasa-penguasa negara yang harusnya menegakan hukum justru lebih asik bermain dengan dunia politiknya itu  sehingga membuat keadilan didalam hukum tenggelam yang menyebabkan negara kita seolah tidak mempunyai hukum. 
Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Sungguh miris keadaaan hukum di Indonesia, ketidakadalian  kian marak terjadi tergambar dari kasus-kasus  yang lebih memberatkan pada masyarakat kecil seperti contoh kasus sandal jepit sedangkan para pejabat pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan tinggi, sampai saat ini kasus tersebut masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa butir ke-5 dari Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini hanya salah satu dari sekian banyak contoh kasus ketidakadilan dalam Hukum di Indonesia. 
Ketiadakadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).
Sungguh suatu keadaan yang sangat ironi dan memilukan. Rasanya tidak akan pernah habis kertas untuk menggambarkan kondisi hukum di Indonesia semakin hari semakin bertambah terpuruk. Kita sebagai generasi muda harus berbenah dan melakukan gerakan perubahan untuk memperbaiki keadaan ini. karena tau tetapi tetap diam bukanlah sebuah solusi!
 

 

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment