“Ketika
ada yang bertanya seperti apa keadaan hukum di Indonesia saat ini? rasanya
jawaban itu terlalu banyak, sebanyak persoalan negara kita”
hukum = keadilan |
Hukum di Indonesia Zaman Orde Baru dan pasca
Reformasi sama saja. Namun karena zaman sekarang adanya kebebasan media jadi
ketidakadilan yang terjadi dalam Hukum lebih dipublis sehingga kita masyarakat awam
menilai bahwa hukum di negara kita tidak pernah adil. Kenyataan yang ada memang
seperti itu, sistem Hukum sudah baik, tapi para penegaknyalah selalu lalai
dalam penegakan itu sendiri.
Di lihat dari segi yuridis sistem hukum Indonesia bisa dibilang baik hanya saja KUHP dan KUPer-nya bukan hukum nasional asli tapi pewarisan dari jaman Belanda. Kalau dari segi sosiologis, penerapan dan efektivitas hukum masih terbilang rendah. Terlihat dari Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara dan sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum ibarat sebuah paku yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.
Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum
dijadikan alat kekuasaan (politik). Dan inlah
yang menyebabkan hancurnya hukum di Indosenia, para penguasa-penguasa negara
yang harusnya menegakan hukum justru lebih asik bermain dengan dunia politiknya
itu sehingga membuat keadilan didalam hukum
tenggelam yang menyebabkan negara kita seolah tidak mempunyai hukum.
Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan.
Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi
keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus
mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Sungguh miris keadaaan hukum di Indonesia,
ketidakadalian kian marak terjadi
tergambar dari kasus-kasus yang lebih
memberatkan pada masyarakat kecil seperti contoh kasus sandal jepit sedangkan
para pejabat pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan
mengandalkan uang dan jabatan tinggi, sampai saat ini kasus tersebut masih
belum selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan
Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa butir ke-5 dari Pancasila “Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini hanya
salah satu dari sekian banyak contoh kasus ketidakadilan dalam Hukum di
Indonesia.
Ketiadakadilan ini merupakan akibat dari pengabaian
hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting
the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta
adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).
Sungguh suatu keadaan yang sangat ironi dan
memilukan. Rasanya tidak akan pernah habis kertas untuk menggambarkan kondisi
hukum di Indonesia semakin hari semakin bertambah terpuruk. Kita sebagai
generasi muda harus berbenah dan melakukan gerakan perubahan untuk memperbaiki
keadaan ini. karena tau tetapi tetap diam
bukanlah sebuah solusi!
0 comments:
Post a Comment